Pendaftaran Berhasil
PEMANFAATAN SIMBG SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2021
Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- SIMBG baru sedang mengalami penyesuaian proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Indonesia menyesuaikan sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
- Calon Tim Profesi Ahli (TPA) dapat mendaftarkan diri melalui SIMBG baru mulai pada tanggal 28 Juli 2021.
- Petunjuk Teknik pendaftaran TPA dapat diunduh melalui tautan https://simbg.pu.go.id/file/PanduanCalon-TPA.pdf.
- Petunjuk Teknik Permohonan PBG/SLF dan SBKBG Untuk Pemohon dapat diunduh melalui tautan https://simbg.pu.go.id/file/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF.pdf.
- Petunjuk Teknik Untuk Dinas Teknis dan Dinas Perizinan (DPMPTSP) dapat diunduh melalui tautan https://simbg.pu.go.id/file/Tutorial-SIMBG-Dinas.pdf.
- Pemohon dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan SIMBG baru untuk melaksanakan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah pelaksanaan peluncuran (launching) SIMBG baru pada tanggal 30 Juli 2021 melalui tautan simbg.pu.go.id.
- Pemohon dapat mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB melalui SIMBG versi lama pada tautan https://103.211.51.151/.
- Pemerintah Daerah dapat melayani permohonan IMB yang sudah masuk ke dalam SIMBG versi lama pada tautan https://103.211.51.151/. Output dari permohonan dimaksud akan berupa PBG.
- SIMBG versi lama tidak akan menerima permohonan IMB pada Sejak tanggal 2 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.
- Pendaftaran Akun di SIMBG versi lama akan ditutup mulai pukul 23.59 WIB Tanggal 01-08-2021
- Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ, bahwa dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan IMB setelah tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan terbitnya SE tersebut (21 Oktober 2021) maka IMB tersebut dapat dikonversi menjadi PBG melalui tautan https://simbg.pu.go.id/Konversi Konversi IMB menjadi PBG dapat dilakukan melalui akun Dinas Perizinan (DPMPTSP)